Jumat, 02 Februari 2018

TERSANGKA NARKOBA, DILIMPAHKAN KE KAJARI PALUTA



SMS (23) yang menjadi tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis ektasy menjalai pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, setelah dilakukan penyerahan tahap II oleh Penyidik Pembantu dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel BRIPDA  FILISTIN SANZIO PURBA, Kamis (01/02/2018)

Diketahui, tersangka dibekuk dari Personil Sat Resnarkoba Polres Tapsel di Kel. Pasar Gunungtua Kec. Padang Bolak Kab. Padang Lawas Utara tepatnya di room karaoke chikles No. 7 pada hari Senin (13/11/2017) lalu

Dari tangan tersangka SMS, petugas mendapatkan barang bukti 5 (lima) butir pil ektasy merk A 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 10 Tahun penjara


Tidak ada komentar:

Posting Komentar