SMS (23) yang menjadi tersangka kasus kepemilikan
narkotika jenis ektasy menjalai pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Padang Lawas
Utara, setelah dilakukan penyerahan tahap II oleh Penyidik Pembantu dari Sat
Resnarkoba Polres Tapsel BRIPDA FILISTIN
SANZIO PURBA, Kamis (01/02/2018)
Diketahui, tersangka dibekuk dari Personil Sat
Resnarkoba Polres Tapsel di Kel. Pasar Gunungtua Kec. Padang Bolak Kab. Padang
Lawas Utara tepatnya di room karaoke chikles No. 7 pada hari Senin (13/11/2017)
lalu
Dari tangan tersangka SMS, petugas mendapatkan barang bukti 5 (lima) butir
pil ektasy merk A
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.
35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 10 Tahun penjara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar