AB (53) diamankan dikediamannya di Jl. Medan Area Selatan No. 219 D. Melalui akun facebooknya, AB mengunggah tulisan yang memuat ujaran kebencian terkait Pilkada Sumut.
AB mengakui bahwa akun facebook yang bernama COKI BATUBARA adalah miliknya. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung Galaxy J5 warna hitam
Selanjutnya, Tim Cyber Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut membawa pelaku AB ke Dit Reskrimsus Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar