Malaysia– Pekan baru – Medan– Aceh
Malaysia – Aceh – Jambi - Medan
Kamis tanggal 22 Februari 2018 pukul 14.00 Wib bertempat di Lobby Polda Sumut dilaksanakan press release tentang Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 19,23 Kg jaringan Sindikat Internasional Negara Malaysia – Pekan Baru – Medan – Aceh, Malaysia – Aceh – Jambi – Medan yang di pimpin langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw didampingi Pejabat Utama Polda Sumut dan Labfor Cabang Medan.
Peristiwa Berawal dari adanya informasi tentang jaringan sindikat
Internasional yang akan mengedarkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan
narkotika golongan I jenis pil ekstasi di wilayah hukum Polda Sumut
kemudian dilakukan penyelidikan secara intensif terhadap informasi
tersebut, setelah itu Dir resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol. Hendri
Marpaung, SH beserta personel Dit Resnarkoba Polda Sumut untuk dapat
menprofiling jaringan tersebut.
Jumlah tersangka dari 9 (Sembilan) kasus sebanyak 17 (tujuh belas) orang dengan rincian 16 laki-laki dan 1 orang perempuan
Jumlah barang bukti dari Sembilan kasus :
- Sabu gol I 19,23 Kg
- Pil Ekstasi Gol I 27.017 butir
- HP 30 unit
- KTP 4 lembar
- Kendaraan R2 2 unit
- Kendaraan R 3 1 unit (becak)
- Kendaraan R4 1 unit
- Surat keterangan (resi) 1 lembar
- 3 buah tas
*Pasal yang dilanggar* :
Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 (enam tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Jumlah tersangka dari 9 (Sembilan) kasus sebanyak 17 (tujuh belas) orang dengan rincian 16 laki-laki dan 1 orang perempuan
Jumlah barang bukti dari Sembilan kasus :
- Sabu gol I 19,23 Kg
- Pil Ekstasi Gol I 27.017 butir
- HP 30 unit
- KTP 4 lembar
- Kendaraan R2 2 unit
- Kendaraan R 3 1 unit (becak)
- Kendaraan R4 1 unit
- Surat keterangan (resi) 1 lembar
- 3 buah tas
*Pasal yang dilanggar* :
Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 (enam tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar