Jumat, 23 Februari 2018

PENASEHAT HUKUM MENDAMPINGI PELAKU KASUS NARKOBA

Tapsel - Jumat (23/02/2018) Penasehat Hukum Tris Widodo, HS yang dihunjuk dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel hadir mendampingi pelaku tindak pidana narkoba.

Tersangka BERHAK mendapat bantuan hukum dari penasehat hukum. Oleh karena itu, dalam rangka untuk membela kepentingannya, seorang tersangka punya hak untuk didampingi oleh seorang penasehat hukum. Penasehat hukum yang akan mendampingi si tersangka ini juga boleh dipilih sendiri oleh si tersangka.

Bagaimana kalau tersangka ternyata tidak punya cukup uang untuk menyewa pengacara sebagai penasehat hukumnya ? dalam hukum di Indonesia sendiri, bila seorang tersangka tidak mampu sementara dia disangka dengan suatu kejahatan yang ancaman pidananya 5 (lima) tahun penjara atau lebih maka dia berhak didampingi penasehat hukum yang ditunjuk dari penyidik yang bersangkutan secara cuma-cuma alias gratis

Dalam Pasal 54 KUHAP yang menyatakan bahwa: "Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini”

Berdasarkan Pasal 54 KUHAP tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pasal ini menentukan hak setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum apakah orang itu mampu maupun tidak mampu secara ekonomis. Bantuan hukum ini juga diharapkan dapat mencegah perlakuan tidak adil dan tidak manusiawi atas tersangka atau terdakwa yang tergolong miskin atau yang biasa disebut due process of law atau proses hukum yang adil

Mengingat bahwa tidak setiap orang itu mampu secara ekonomi untuk menggunakan advokat / penasehat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar