Selasa, 20 Februari 2018

PENGEDAR GANJA TERTANGKAP TANGAN DI KABUPATEN PALUTA

Tapsel - Personil Sat Resnarkoba berhasi melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku tindak pidana narkoba jenis ganja, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa sering adanya transaksi jual beli ganja disekitar Kel. Pasar Gunungtua Kec. Padang Bolak Kab. Paluta

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan pada hari Selasa tanggal 20 Pebruari 2018 sekira pukul 01.00 Wib di Ling. I Kel. Pasar Gunungtua Kec. Padang Bolak Kab. Paluta pelaku atas nama PD (35) dan dari pelaku berhasil disita baranbg bukti berupa 18 (delapan belas) bungkus / Amp yang berisikan ganja. berdasarkan keterangan dari PD (35) dikembangkan lagi dan sekira pukul 01.30 Wib berhasil ditangkap RSS (32) dirumahnya Kel. Pasar Gunungtua Kec. Padang Bolak Kab. Paluta dan dari pelaku RSS (32) disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik assoy warna ungu yang berisikan ganja

Dimana dari keterangan pelaku RSS (32) membeli ganja dari seseorang di Kel. Kampung Darek Kota Padangsidimpuan sebanyak 1 Kg dengan harga Rp. 1.800.000,-  dan dari pengakuan pelaku RSS (32) ia nya membeli ganja bersama temannya yang berinisial IH (43). Sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku IH (43)

Terhadap ketiga pelaku disangkakan Pasal 111 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika








Tidak ada komentar:

Posting Komentar