INGAT...INGAT.....!!!
Sekarang Belok Kiri Langsung Sudah
Tidak Berlaku
Bagi pengendara motor atau mobil
mulai sekarang tidak langsung belok kiri ketika melewati persimpangan, lihat
terlebih dahulu ada rambu atau imbauan untuk langsung atau harus berhenti
menunggu lampu hijau menyala
Dahulu PP Nomor 43 Tahun 1993,
Pasal 59 ayat 3 yang berbunyi “Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada
setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat
pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri”
Namun, sekarang pemerintah telah
mengeluarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan sesuai Pasal 112 ayat 3 berbunyi pada persimpangan Jalan yang
dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang
langsung belok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat
Pemberi Isyarat Lalu Lintas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar