Rabu, 21 Februari 2018

EMPAT LARANGAN BAGI ANGGOTA POLRI UNTUK KEPENTINGAN KAMPANYE

Ada Empat Larangan Bagi Anggota Polri Untuk Kepentingan Kampanye, diantaranya :

1. Melarang segala bentuk penyewaan, penggunaan, peminjaman gedung/lapangan/halaman milik Polri kepada tim sukses pasangan calon pemilukada untuk kampanye

2. Melarang penyewaan, peggunaan, peminjaman kendaraan dinas Polri kepada tim sukses pasangan calon untuk pawai kampanye

3. Dilarang menempatkan kendaraan dinas Polri di lokasi tim sukses pasangan calon (paslon), kantor partai politik (parpol) dan rumah milik paslon kecuali utnuk kepentingan pengamanan dengan surat perintah

4. Melarang pemasangan gambar/brosur/spanduk/baliho kampanye di tempat/ fasilitas Polri

Larangan tersebut untuk menjamin netralitas Polri. Karena anggota Polri wajib netral dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik dan wajib untuk mempedomani sikap netralitas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar