1. Melarang segala bentuk penyewaan, penggunaan, peminjaman gedung/lapangan/halaman milik Polri kepada tim sukses pasangan calon pemilukada untuk kampanye
2. Melarang penyewaan, peggunaan, peminjaman kendaraan dinas Polri kepada tim sukses pasangan calon untuk pawai kampanye
3. Dilarang menempatkan kendaraan dinas Polri di lokasi tim sukses
pasangan calon (paslon), kantor partai politik (parpol) dan rumah milik
paslon kecuali utnuk kepentingan pengamanan dengan surat perintah
4. Melarang pemasangan gambar/brosur/spanduk/baliho kampanye di tempat/ fasilitas Polri
Larangan tersebut untuk menjamin netralitas Polri. Karena anggota Polri wajib netral dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik dan wajib untuk mempedomani sikap netralitas
4. Melarang pemasangan gambar/brosur/spanduk/baliho kampanye di tempat/ fasilitas Polri
Larangan tersebut untuk menjamin netralitas Polri. Karena anggota Polri wajib netral dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik dan wajib untuk mempedomani sikap netralitas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar