Direktorat IV Tipid Narkotika Bareskrim Polri kembali berhasil mengungkap peredaran sabu dalam jumlah besar. Tim Satgas Gabungan Mabes Polri bersama Tim Bea Cukai gagalkan penyelundupan 1,6 Ton Sabu di Perairan Selat Philips (Operasi Ombak Laut). Pengungkapan ini berlangsung di wilayah Batam, Kepulauan Riau. Dengan menggunakan kapal Taiwan yang berbendera Singapura. Rencananya barang tersebut akan disebar di wilayah Indonesia.
Petugas berhasil melakukan pengungkapan setelah penyelidikan selama 1,5
bulan. Berawal dari informasi yang diperoleh pada awal tanggal 9
Januari 2018. Tim Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian
melakukan penyamaran. Selanjutnya tim melakukan analisa terhadap
informasi dan memperoleh informasi yang akurat. Katim NIC AKBP Gembong
Yuda melaporkan ke Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko
Danianto. Dari pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan 4 WNA
sebagai tersangka. Dengan barang bukti Narkoba berupa Metamfetamin
sebanyak 16 Ton lebih.
Akibat perbuatannya itu, Para tersangka dikenakan Pasal 134 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mereka dapatkan adalah dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Akibat perbuatannya itu, Para tersangka dikenakan Pasal 134 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mereka dapatkan adalah dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar