Direktorat Tindak Pidana Siber
Bareskrim Polri mengamankan pelaku berinisial AA yang diduga melakukan
penyebaran ujaran kebencian atau hate speech berupa penghinaan dan pencemaran
nama baik Tokoh Ulama Buya Syafi’i, Presiden RI Ir. Joko Widodo, dan Polri di
Media Sosial Facebook.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan sanksi dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Fadil Imran, M.Si. mengatakan bahwa pelaku ditangkap terkait postingan Facebook milik pelaku. Pelaku diduga sengaja memposting gambar dan tulisan dengan konten yang memuat hate speech kepada Tokoh Ulama Buya Syafii dan POLRI, sehingga mengakibatkan permusuhan diantara netizen, serta memposting gambar memegang senjata laras panjang yang diposting melalui akun Facebook milik pelaku.
Bila kita memanfaatkan dunia maya dengan bijak, maka itu akan menambah soliditas untuk selalu hidup rukun, damai, saling menghargai walaupun di tengah-tengah perbedaan suku, agama, ras dan golongan.
Bijaklah dalam Menggunakan Media Sosial, Mari Lebih Bermartabat dan Saling Menghargai.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan sanksi dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Fadil Imran, M.Si. mengatakan bahwa pelaku ditangkap terkait postingan Facebook milik pelaku. Pelaku diduga sengaja memposting gambar dan tulisan dengan konten yang memuat hate speech kepada Tokoh Ulama Buya Syafii dan POLRI, sehingga mengakibatkan permusuhan diantara netizen, serta memposting gambar memegang senjata laras panjang yang diposting melalui akun Facebook milik pelaku.
Bila kita memanfaatkan dunia maya dengan bijak, maka itu akan menambah soliditas untuk selalu hidup rukun, damai, saling menghargai walaupun di tengah-tengah perbedaan suku, agama, ras dan golongan.
Bijaklah dalam Menggunakan Media Sosial, Mari Lebih Bermartabat dan Saling Menghargai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar