Tapsel
– Berinisial EPS (41) tertangkap oleh personil dari Sat Resnarkoba Polres
Tapsel karena kedapatan memiliki narkoba jenis shabu
Pelaku
EPS (41) warga Desa Siopuk Baru Kec. Halongonan Kab. Padang Lawas Utara
tertangkap tangan pada hari Kamis (08/02/2018) dari dalam rumahnya. Kaurbin Ops
Resnarkoba Iptu Rahmad Saleh beserta anggota lainnya melakukan penggeledahan
didalam rumah pelaku dan ditemukan dari kamar tidurnya berupa barang bukti 2
(dua) bungkus plastik klip kecil yang berisi shabu
Saat
ini pelaku EPS (41) diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tapsel untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut dan terhadap pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 UU RI
No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan 5
Tahun penjara dan paling berat hukuman mati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar