Jumat, 09 Februari 2018

KEMBALI PENGEDAR SHABU DI PALUTA TERTANGKAP TANGAN



Tapsel – Berinisial EPS (41) tertangkap oleh personil dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel karena kedapatan memiliki narkoba jenis shabu

Pelaku EPS (41) warga Desa Siopuk Baru Kec. Halongonan Kab. Padang Lawas Utara tertangkap tangan pada hari Kamis (08/02/2018) dari dalam rumahnya. Kaurbin Ops Resnarkoba Iptu Rahmad Saleh beserta anggota lainnya melakukan penggeledahan didalam rumah pelaku dan ditemukan dari kamar tidurnya berupa barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang berisi shabu

Saat ini pelaku EPS (41) diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tapsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan terhadap pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan 5 Tahun penjara dan paling berat hukuman mati 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar