Tribratanews.sumut.polri.go.id
– Tim siber subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut bekerjasama dengan Sat
Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap dan mengamankan seorang
remaja laki laki karena diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian
melalui media sosial facebook.
Pelaku bernama Darwin alias Win ditangkap pada hari Rabu tgl 14 Februari 2018 sekitar Jam 10.00 Wib berdasarkan Laporan Informasi dari Reskrim Polres Pelabuhan Belawan tanggal 13 Februari 2018.
“Benar kita telah mengamankan seorang laki laki yang diduga melakukan ujaran kebencian melalui media sosial facebook. Pelaku ditangkap dirumahnya di Jalan Suasa Kel. Kota Bangun Kec. Medan Deli,” jelas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dra. Rina Sari Ginting memberikan keterangan persnya, Jumat (23/2/2018).
Pelaku bernama Darwin alias Win ditangkap pada hari Rabu tgl 14 Februari 2018 sekitar Jam 10.00 Wib berdasarkan Laporan Informasi dari Reskrim Polres Pelabuhan Belawan tanggal 13 Februari 2018.
“Benar kita telah mengamankan seorang laki laki yang diduga melakukan ujaran kebencian melalui media sosial facebook. Pelaku ditangkap dirumahnya di Jalan Suasa Kel. Kota Bangun Kec. Medan Deli,” jelas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dra. Rina Sari Ginting memberikan keterangan persnya, Jumat (23/2/2018).
Remaja
pria berusia 18 tahun dan berprofesi sebagai kuli bangunan tersebut
ditangkap setelah Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan bersama Sat Reskrim
Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan ke kota Bangun menanggapi
dugaan tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial Facebook
miliknya.
“Namun tim tidak menemukan pelakunya, keesokan harinya Rabu tanggal 14 Februari 2018 sekira pukul 10.00 wib, Tim Reskrim Pelabuhan Belawan didukung Subdit Siber Polda Sumut kembali ke Kota Bangun dan tim telah berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Darwin yang diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian melalui media masa facebook,” terang Kabid Humas.
Kabid Humas mengungkapkan pelaku yang menggunakan akun facebook dengan nama Darwin memposting ujaran kebencian di Facebook dengan menuliskan : “Aku sebagai orng Tionghua siap bantaii orng islam kek kalian babi”.
Selanjutnya akun facebook bernama Teguh Satria juga menangkap atau mengcapture isi postingan tersebut dan dikirimkan ke grup facebook bernama JUAL BELI HP KOTA MEDAN dengan menyertakan judul pada kiriman grupnya tersebut, “Sebarkan om”.
Kini petugas telah membawa tersangka ke Mapolda Sumut untuk diperiksa lebih lanjut.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini sedang melengkapi berkas perkara dan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Karena masih dibawah umur maka tersangka telah dititip ke lapas anak Tanjung Morawa,” ungkap Kabid Humas.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pelaku diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 28 ayat (2), yang berbunyi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
(rs)
“Namun tim tidak menemukan pelakunya, keesokan harinya Rabu tanggal 14 Februari 2018 sekira pukul 10.00 wib, Tim Reskrim Pelabuhan Belawan didukung Subdit Siber Polda Sumut kembali ke Kota Bangun dan tim telah berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Darwin yang diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian melalui media masa facebook,” terang Kabid Humas.
Kabid Humas mengungkapkan pelaku yang menggunakan akun facebook dengan nama Darwin memposting ujaran kebencian di Facebook dengan menuliskan : “Aku sebagai orng Tionghua siap bantaii orng islam kek kalian babi”.
Selanjutnya akun facebook bernama Teguh Satria juga menangkap atau mengcapture isi postingan tersebut dan dikirimkan ke grup facebook bernama JUAL BELI HP KOTA MEDAN dengan menyertakan judul pada kiriman grupnya tersebut, “Sebarkan om”.
Kini petugas telah membawa tersangka ke Mapolda Sumut untuk diperiksa lebih lanjut.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini sedang melengkapi berkas perkara dan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Karena masih dibawah umur maka tersangka telah dititip ke lapas anak Tanjung Morawa,” ungkap Kabid Humas.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pelaku diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 28 ayat (2), yang berbunyi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
(rs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar