Kamis, 01 Februari 2018

NARKOBA POLRES TAPSEL GAGALKAN PEREDARAN 20 KG GANJA


Tapsel - Seorang laki-laki EP (31) warga Kel. Pintupadang II Kec. Batang Angkola Kab. Tapanuli Selatan, Rabu (31/01/2018) ditangkap ketika pelaku EP (31) menunggu pembeli ganja dirumahnya yang berasal dari Kota Sibolga

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah terhadap pelaku yang sering menjual ganja sehingga petugas yang menerima laporan lalu melakukan pengintaian dan penyelidikan dan penggeledahan. Upaya personil Sat Resnarkoba Polres Tapsel berhasil melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti didalam kamar tidur pelaku berupa 1 (satu) buah karung plastik warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus kardus berisikan 20 (dua puluh) bungkus / Bal yang berisi ganja dibungkus lakban warna kuning dan 1 (satu) unit timbangan duduk warna orange

Berdasarkan keterangan dari pelaku memperoleh ganja dari MUDA penduduk Kabupaten Panyabungan sebanyak 20 (dua puluh) bungkus / Bal dengan harga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) namun yang masih dibayarkan Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan sisanya akan dibayar setelah ganja tersebut laku terjual kepada orang yang memesan ganja yang berasal dari Kota Sibolga

Hingga kini penyidik masih mendalami keterangan pelaku EP, terkait asal usul ganja tersebut,  akan di kembangkan lagi keterangan pelaku, termasuk asal usul ganja 20 kg.
Untuk itu, pelaku selanjutnya diboyong ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara



Tidak ada komentar:

Posting Komentar