Tapsel - Seorang
laki-laki EP (31) warga Kel. Pintupadang II Kec. Batang Angkola Kab. Tapanuli
Selatan, Rabu (31/01/2018) ditangkap ketika pelaku EP (31) menunggu pembeli ganja
dirumahnya yang berasal dari Kota Sibolga
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah terhadap pelaku yang sering menjual ganja sehingga petugas yang menerima laporan lalu melakukan pengintaian dan penyelidikan dan penggeledahan. Upaya personil Sat Resnarkoba Polres Tapsel berhasil melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti didalam kamar tidur pelaku berupa 1 (satu) buah karung plastik warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus kardus berisikan 20 (dua puluh) bungkus / Bal yang berisi ganja dibungkus lakban warna kuning dan 1 (satu) unit timbangan duduk warna orange
Berdasarkan
keterangan dari pelaku memperoleh ganja dari MUDA penduduk Kabupaten
Panyabungan sebanyak 20 (dua puluh) bungkus / Bal dengan harga Rp. 20.000.000,-
(dua puluh juta rupiah) namun yang masih dibayarkan Rp. 6.000.000,- (enam juta
rupiah) dan sisanya akan dibayar setelah ganja tersebut laku terjual kepada
orang yang memesan ganja yang berasal dari Kota Sibolga
Hingga
kini penyidik masih mendalami keterangan pelaku EP, terkait asal usul ganja
tersebut, akan di kembangkan lagi
keterangan pelaku, termasuk asal usul ganja 20 kg.
Untuk itu, pelaku selanjutnya diboyong ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan
Untuk itu, pelaku selanjutnya diboyong ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan
Tersangka
dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009. Dengan
ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar