Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Ribu Makanan Kadaluarsa
Dua
gudang produksi dan tempat penyimpanan makanan milik PT Pandawa Rezeki
Semesta di daerah Tambora dan Cengkareng digerebek Polres Metro Jakarta
Barat, Senin (19/3). Di kedua gudang tersebut terdapat makanan
kadaluarsa sebanyak 96.080 pieces.
Kasat Reskrim
Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengatakan, Polisi
melakukan penyidikan dan menggerebek kedua gudang tersebut berawal dari
informasi masyarakat.
Polisi mengamankan pelaku
berinisial AA yang diketahui pemilik gudang. Dari kedua gudang tersebut,
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, alat untuk membuat
tulisan digital expired, cairan M3, kain untuk menghapus tulisan
expired, alat sablon dan 96.080 pieces product makanan berbagai macam
merek yang sudah kadaluarsa.
Modus operandi pelaku
adalah mengganti label kadaluarsanya dengan label baru. Caranya,
menghapus tulisan digital ‘expired’ dengan cairan M3 (campuran tinta
untuk sablon) dan kain lap. Setelah itu, pelaku menggunakan alat sablon
memasang label baru menggunakan alat sablon agar terlihat seperti barang
baru.
Pelaku terancam hukuman Pasal 62 ayat (1) Jo
Pasal 8 ayat 1 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8/1999 tentang
Perlindungan Konsumen dan Pasal 143 Jo Pasal 99 UU Nomor 18/2012 tentang
Pangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar