Polri lewat jajarannya di Polres Bandara Soekarno-Hatta
(Soetta) mengimbau para penumpang untuk mentaati aturan terkait
powerbank serta baterai lithium cadangan di dalam pesawat guna
keselamatan di dalam pesawat.
Kapolrestro Bandara
Soekarno-Hatta, Kombes Pol. Akhmad Yusep mengatakan, “Bahwa hal yang
menjadi ketentuan harap ditaati seluruh penumpang. Atas dasar kesadaran,
kami harap jangan sekali-kali penumpang sembunyi-sembunyi melanggar,
misalnya membawa korek api, senjata tajam dan beberapa barang lainnya
yang dilarang pihak otoritas dan maskapai demi keselamatan bersama.”
Pihak Polrestro Bandara Soekarno-Hatta sudah mendapatkan pemberitahuan
terkait aturan tersebut dari pihak bandara. Terkait hal tersebut, pihak
kepolisian siap membantu pihak bandara bila diminta.
Kombes
Pol. Akhmad Yusep menegaskan, “Pihak kepolisian siap dan akan terus
membantu permintaan dari stakeholders di sana yang memiliki hubungan
kerja dengan kami.” Pada sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan
Kementerian Perhubungan merilis tentang aturan pembawaan atau pembatasan
powerbank di dalam pesawat udara. Aturan itu diturunkan dalam Peraturan
Menteri Perhubungan No 80/2017 tentang Program Keamanan Penerbangan
Sipil Nasional (PKPN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar