*Mengenali Dasar Hukum Ujaran Kebencian*
Dasar
hukum yang digunakan dalam kasus ujaran kebencian adalah pasal 156,
pasal 156a, pasal 157 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab
Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ada beberapa
poin penting yang perlu diperhatikan dalam mengidentifikasi ujaran
kebencian. Ini seperti yang disampaikan dalam Surat Edaran Kapolri
Nomor: SE/6/X/2015 mengenai bentuk ujaran kebencian meliputi penghinaan,
pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan,
memprovokasi, menghasut, dan menyebarkan berita bohong.
Selain
itu, edaran tersebut juga menyebutkan aspek-aspek yang termasuk dalam
ujaran kebencian adalah masalah suku, agama, aliran keagamaan,
keyakinan/kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender,
kaum difabel (cacat), dan orientasi seksual.
Penyebaran
ujaran kebencian dapat dilakukan dalam orasi kegiatan kampanye, spanduk
atau banner, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum
(demonstrasi), ceramah keagamaan, media massa cetak maupun elektronik,
dan pamflet.
Oleh karena itu, agar tidak tersandung
masalah ujaran kebencian ini maka para kriminolog menyarankan untuk
lebih bijak dalam berkata-kata baik dalam berinteraksi di dunia nyata
maupun melalui media sosial.
#IndonesiaDamai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar