“Polisi Berhasil Ungkap Kasus AS Terkait Ujaran Kebencian, Narkotika dan Kepemilikan Senpi Tanpa Izin”
.
Polda
Metro Jaya melaksanakan konferensi pers terkait keberhasilan melakukan
pengungkapan perkara tindak pidana ujaran kebencian, memiliki narkotika
jenis sabu dan kepemilikan senjata api jenis air softgun tanpa surat
izin. .
Konferensi pers itu dipimpin oleh Kabid Humas
Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono di halaman
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (30/3). Polisi berhasil menangkap
tersangka berinisial AS (36). Pihak Kepolisian juga turut mengamankan
barang bukti dari apartemen dan mobil tersangka berupa satu pucuk senpi
air softgun, empat buag canklong sabu, alumunium foil, satu unit
timbangan digital dan narkotika jenis sabu seberat 0,2 gram.
.
Ada
beberapa kasus AS diantaranya, yang pertama hate speech, kedua adalah
yang berkaitan dengan narkotika, sehingga yang bersangkutan dikenakan
Pasal 114 dan 112 tentang UU Narkotika. Kemudian ditemukan senpi, dan
dikenakan UU Darurat dengan hukuman 10 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar