Jumat, 30 Maret 2018

Polisi Berhasil Ungkap Kasus AS Terkait Ujaran Kebencian, Narkotika dan Kepemilikan Senpi Tanpa Izin

“Polisi Berhasil Ungkap Kasus AS Terkait Ujaran Kebencian, Narkotika dan Kepemilikan Senpi Tanpa Izin”
.
Polda Metro Jaya melaksanakan konferensi pers terkait keberhasilan melakukan pengungkapan perkara tindak pidana ujaran kebencian, memiliki narkotika jenis sabu dan kepemilikan senjata api jenis air softgun tanpa surat izin. .
Konferensi pers itu dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono di halaman Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (30/3). Polisi berhasil menangkap tersangka berinisial AS (36). Pihak Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti dari apartemen dan mobil tersangka berupa satu pucuk senpi air softgun, empat buag canklong sabu, alumunium foil, satu unit timbangan digital dan narkotika jenis sabu seberat 0,2 gram.
.
Ada beberapa kasus AS diantaranya, yang pertama hate speech, kedua adalah yang berkaitan dengan narkotika, sehingga yang bersangkutan dikenakan Pasal 114 dan 112 tentang UU Narkotika. Kemudian ditemukan senpi, dan dikenakan UU Darurat dengan hukuman 10 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar