Rabu, 21 Maret 2018

Polri Tunda Proses Kasus Calon Kepala Daerah

Kapolri, Jenderal Polisi Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D., menegaskan, Polri akan menunda pemrosesan kasus calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2018.

Menurut orang nomor satu di tubuh Polri tersebut, pihaknya akan menghargai proses demokrasi yang berjalan. Karena pada peserta mencalonkan diri, terikat pada partai. Jika pemrosesan kasus dilakukan pada masa pemilu akan memengaruhi asumsi publik yang jelas akan merugikan partai.

Selanjutnya, mantan Kapolda Metro Jaya tersebut memastikan, pihaknya tidak akan melakukan proses hukum, kecuali operasi tangkap tangan (OTT). Proses hukum akan dilanjutkan setelah calon kepala daerah usai menjalani proses pemilu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar