Kapolri, Jenderal Polisi Prof. H. Muhammad Tito Karnavian,
Ph.D., menegaskan, Polri akan menunda pemrosesan kasus calon kepala
daerah dalam Pilkada Serentak 2018.
Menurut orang
nomor satu di tubuh Polri tersebut, pihaknya akan menghargai proses
demokrasi yang berjalan. Karena pada peserta mencalonkan diri, terikat
pada partai. Jika pemrosesan kasus dilakukan pada masa pemilu akan
memengaruhi asumsi publik yang jelas akan merugikan partai.
Selanjutnya,
mantan Kapolda Metro Jaya tersebut memastikan, pihaknya tidak akan
melakukan proses hukum, kecuali operasi tangkap tangan (OTT). Proses
hukum akan dilanjutkan setelah calon kepala daerah usai menjalani proses
pemilu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar