Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw didampingi Kabid
Humas Polda Sumut wawancara dengan I News TV terkait kasus Tenggelamnya
Kapal KM Sinar Bangun bertempat di Lobby Adhi Pradana Mapolda Sumut,
Selasa (03/07/18) pukul 11.40 Wib
Kapolda Sumut menyampaikan
nahkoda Kapal KM Sinar Bangun tidak memiliki SIB (Surat Ijin Berlayar)
tetapi dia tetap memaksakan untuk tetap berangkat berlayar. "Nahkoda
Kapal sudah mengetahui bahwasanya kapasitas kapal sudah melebihi muatan
tetapi Nahkoda Kapal tetap menjalankan kapal", ujarnya
Kurangnya
fasilitas untuk keamanan di kapal seperti tidak lengkapnya life jacket
serta adanya penumpang yang menaiki tingkat paling tinggi kapal yang
seharusnya tidak diperbolehkan dikarenakan berbahaya.
Selain itu,
kapasitas yang berlebih pada saat tenggelamnya kapal Sinar Bangun
dikarenakan pada saat kapal berlayar puncaknya liburan dan hanya tinggal
satu kapal.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Samosir
tidak menghimbau para Nahkoda untuk tidak menjalankan kapal apabila
kapasitas berlebihan. Kapal KM Sinar Bangun sendiri penggunaan dan
pengawasannya oleh Kabupaten bukan oleh provinsi. "Pasal yang akan
dipersangkakan adalah pasal 302, 303 UU 17 tahun 2008 UUD tentang
pelayaran. Kami berencana untuk membuat kapal penumpang dan kapal untuk
barang agar tidak terulang kembali kejadian yang sama", jelas Kapolda
Sumut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar