Kamis, 05 Juli 2018

wawancara dengan I News TV terkait kasus Tenggelamnya Kapal KM Sinar Bangun

Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw didampingi Kabid Humas Polda Sumut wawancara dengan I News TV terkait kasus Tenggelamnya Kapal KM Sinar Bangun bertempat di Lobby Adhi Pradana Mapolda Sumut, Selasa (03/07/18) pukul 11.40 Wib

Kapolda Sumut menyampaikan nahkoda Kapal KM Sinar Bangun tidak memiliki SIB (Surat Ijin Berlayar) tetapi dia tetap memaksakan untuk tetap berangkat berlayar. "Nahkoda Kapal sudah mengetahui bahwasanya kapasitas kapal sudah melebihi muatan tetapi Nahkoda Kapal tetap menjalankan kapal", ujarnya

Kurangnya fasilitas untuk keamanan di kapal seperti tidak lengkapnya life jacket serta adanya penumpang yang menaiki tingkat paling tinggi kapal yang seharusnya tidak diperbolehkan dikarenakan berbahaya.
Selain itu, kapasitas yang berlebih pada saat tenggelamnya kapal Sinar Bangun dikarenakan pada saat kapal berlayar puncaknya liburan dan hanya tinggal satu kapal.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Samosir tidak menghimbau para Nahkoda untuk tidak menjalankan kapal apabila kapasitas berlebihan. Kapal KM Sinar Bangun sendiri penggunaan dan pengawasannya oleh Kabupaten bukan oleh provinsi. "Pasal yang akan dipersangkakan adalah pasal 302, 303 UU 17 tahun 2008 UUD tentang pelayaran. Kami berencana untuk membuat kapal penumpang dan kapal untuk barang agar tidak terulang kembali kejadian yang sama", jelas Kapolda Sumut



Tidak ada komentar:

Posting Komentar