- Utamakan Pejalan Kaki Yang Akan Menyebrang.
Pejalan Kaki Berhak Mendapatkan Prioritas Pada Saat Menyebrang Jalan di Tempat Penyebrangan.
(UU
no.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 131 Ayat
2)
.
.
.
#bhayangkara72
@multimedia.humaspolri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar