Satuan Reskrim Polres Langkat mengungkap aksi pencurian dengan
kekerasan (curas) di areal komplek perkebunan kelapa sawit Dusun
Pematang Sentang, Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten
Langkat, Selasa (10/7/2018). Petugas mengamankan dua tersangka, yakni
Sahrial (44) dan Basiruddin (34) keduanya warga Lingkungan XII Kampung
Nelayan Belawan, Kecamatan Medan Belawan Kota Medan.
Kedua tersangka yang diamankan sempat berupaya kabur dan melakukan perlawanan dengan senjata tajam.
Hingga akhirnya petugas melepaskan tembakan timah panas, keduanya roboh.
Kasat
Reskrim AKP M Firdaus didampingi Kasubag Humas AKP Arnold Hasibuan
mengatakan, dari tersangka diamankan barang bukti satu pucuk mancis
bentuk senjata api revolver, handphone Samsung Grand Prime putih, kaca
nako dan cas HP dan tiga lembar kain yang dipakai untuk mengikat korban.
"Penangkapan kedua tersangka berdasakan laporan Kie Chun (43) warga
Jalan Rambai Brahrang Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai," jelas AKP
Firdaus di halaman depan Mapolres Langkat.Kasat Reskrim Polres Langkat
memaparkan, aksi perampokan terjadi pada Rabu (4/7/2018) sekira pukul
23.15 WIB. Pada saat itu korban sedang tidur di dalam barak miliknya, di
areal komplek perkebunan kelapa sawit Dusun Pematang Sentang Desa Tapak
Kuda Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
Lanjut Kasat
Reskrim, kedua tersangka saat itu mendatangi tempat korban yang sedang
tertidur dengan memecahkan kaca nako jendela rumah, dan mengancam dengan
menggunakan sebilah parang. "Pas tersangka masuk langsung mengancam
korban dengan parang, sambil mengatakan jangan ribut kau, mati kau
nanti. Bahkan korban juga ditodong pakai pistol yang ternyata sepucuk
mancis bentuk senjata api Revolver, " ujar Kasat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar