Jumat, 13 Juli 2018

mengungkap aksi pencurian dengan kekerasan (curas)

Satuan Reskrim Polres Langkat mengungkap aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di areal komplek perkebunan kelapa sawit Dusun Pematang Sentang, Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Selasa (10/7/2018). Petugas mengamankan dua tersangka, yakni Sahrial (44) dan Basiruddin (34) keduanya warga Lingkungan XII Kampung Nelayan Belawan, Kecamatan Medan Belawan Kota Medan.

Kedua tersangka yang diamankan sempat berupaya kabur dan melakukan perlawanan dengan senjata tajam.

Hingga akhirnya petugas melepaskan tembakan timah panas, keduanya roboh.

Kasat Reskrim AKP M Firdaus didampingi Kasubag Humas AKP Arnold Hasibuan mengatakan, dari tersangka diamankan barang bukti satu pucuk mancis bentuk senjata api revolver, handphone Samsung Grand Prime putih, kaca nako dan cas HP dan tiga lembar kain yang dipakai untuk mengikat korban. "Penangkapan kedua tersangka berdasakan laporan Kie Chun (43) warga Jalan Rambai Brahrang Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai," jelas AKP Firdaus di halaman depan Mapolres Langkat.Kasat Reskrim Polres Langkat memaparkan, aksi perampokan terjadi pada Rabu (4/7/2018) sekira pukul 23.15 WIB. Pada saat itu korban sedang tidur di dalam barak miliknya, di areal komplek perkebunan kelapa sawit Dusun Pematang Sentang Desa Tapak Kuda Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Lanjut Kasat Reskrim, kedua tersangka saat itu mendatangi tempat korban yang sedang tertidur dengan memecahkan kaca nako jendela rumah, dan mengancam dengan menggunakan sebilah parang. "Pas tersangka masuk langsung mengancam korban dengan parang, sambil mengatakan jangan ribut kau, mati kau nanti. Bahkan korban juga ditodong pakai pistol yang ternyata sepucuk mancis bentuk senjata api Revolver, " ujar Kasat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar