Beredar kabar negatif tentang tangkap lepas di lingkungan di
Polrestabes Medan, Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy
Priambodo menegaskan jika pihaknya tak ada melakukan praktik tangkap
lepas pengedar narkoba.
Di mana informasi yang belum tentu pasti
kebenarannya itu telah disampaikan sejumlah oknum wartawan lewat mulut
ke mulut hingga menjadi pemberitaan di media online. “Apa yang
ditudingkan itu tidak benar. Apalagi dalam pemberitaan itu, Sat Narkoba
Polrestabes Medan merima uang mahar Rp 500 juta, sehingga 4 pelaku
berinisial H, W, A dan SB bisa menghirup udara segar alias bebas dari
tahanan,” terang Kasat Narkoba ketika dikonfirmasi, Rabu (3/7/2018)
terkait isu yang beredar bahwa Sat Res Narkoba diduga melepas 4 pengedar
pada, Januari 2018 lalu.
Dugaan tangkap lepas yang disebutkan
tersebut sambungnya AKPB Raphael Sandhy Priambodo, sama sekali tidak
benar. Apalagi saat itu baru beberapa hari menjabat sebagai Kasat
Narkoba Polrestabes Medan, terhitung mulai 21 Januari 2018. “Terkait
tudingan tersebut di mana tangkap lepas terhadap tersangka SB yang
ditangkap terkait kepemilikan 1000 butir pil ekstasi dengan uang
maharnya Rp 35 juta, itu juga tidak benar. Tersangka SB masih ditahan
dan berkasnya sudah lengkap (P21) dan segera dilimpahkan ke Jaksa
Penuntut Umum,” Sambung Kasat Res Narkoba. “Kami dengan tegas
mengharamkan praktek tangkap lepas terhadap pengedar Narkoba. Apalagi
Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartantosudah meresmikan Posko
pengaduan dugaan tangkap lepas narkoba yang lokasinya tepat di depan
Mako Sat Res Narkoba,” katanya.
Hingga kini, pembicaraan hangat tersebut di lingkungan wartawan masih tidak memiliki bukti yang cukup.
(jrs/cr3/tribun-medan.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar