Kamis, 05 Juli 2018

Beredar kabar negatif tentang tangkap lepas di lingkungan di Polrestabes Medan

Beredar kabar negatif tentang tangkap lepas di lingkungan di Polrestabes Medan, Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Priambodo menegaskan jika pihaknya tak ada melakukan praktik tangkap lepas pengedar narkoba.

Di mana informasi yang belum tentu pasti kebenarannya itu telah disampaikan sejumlah oknum wartawan lewat mulut ke mulut hingga menjadi pemberitaan di media online. “Apa yang ditudingkan itu tidak benar. Apalagi dalam pemberitaan itu, Sat Narkoba Polrestabes Medan merima uang mahar Rp 500 juta, sehingga 4 pelaku berinisial H, W, A dan SB bisa menghirup udara segar alias bebas dari tahanan,” terang Kasat Narkoba ketika dikonfirmasi, Rabu (3/7/2018) terkait isu yang beredar bahwa Sat Res Narkoba diduga melepas 4 pengedar pada, Januari 2018 lalu.

Dugaan tangkap lepas yang disebutkan tersebut sambungnya AKPB Raphael Sandhy Priambodo, sama sekali tidak benar. Apalagi saat itu baru beberapa hari menjabat sebagai Kasat Narkoba Polrestabes Medan, terhitung mulai 21 Januari 2018. “Terkait tudingan tersebut di mana tangkap lepas terhadap tersangka SB yang ditangkap terkait kepemilikan 1000 butir pil ekstasi dengan uang maharnya Rp 35 juta, itu juga tidak benar. Tersangka SB masih ditahan dan berkasnya sudah lengkap (P21) dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” Sambung Kasat Res Narkoba. “Kami dengan tegas mengharamkan praktek tangkap lepas terhadap pengedar Narkoba. Apalagi Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartantosudah meresmikan Posko pengaduan dugaan tangkap lepas narkoba yang lokasinya tepat di depan Mako Sat Res Narkoba,” katanya.

Hingga kini, pembicaraan hangat tersebut di lingkungan wartawan masih tidak memiliki bukti yang cukup.
(jrs/cr3/tribun-medan.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar