Tapsel - Tersangka BERHAK mendapat bantuan hukum dari penasehat hukum. Oleh karena itu, dalam rangka untuk membela kepentingannya, seorang tersangka punya hak untuk didampingi oleh seorang penasehat hukum. Penasehat hukum yang akan mendampingi si tersangka ini juga boleh dipilih sendiri oleh si tersangka
Bagaimana kalau tersangka ternyata tidak punya cukup uang untuk menyewa pengacara sebagai penasehat hukumnya ? dalam hukum di Indonesia sendiri, bila seorang tersangka tidak mampu sementara dia disangka dengan suatu kejahatan yang ancaman pidananya 5 (lima) tahun penjara atau lebih maka dia berhak didampingi penasehat hukum yang ditunjuk dari penyidik yang bersangkutan secara cuma-cuma alias gratis
Dalam Pasal 54 KUHAP yang menyatakan bahwa: "Guna kepentingan
pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari
seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap
tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam
undang-undang ini”
Berdasarkan Pasal 54 KUHAP tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pasal ini menentukan hak setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum apakah orang itu mampu maupun tidak mampu secara ekonomis. Bantuan hukum ini juga diharapkan dapat mencegah perlakuan tidak adil dan tidak manusiawi atas tersangka atau terdakwa yang tergolong miskin atau yang biasa disebut due process of law atau proses hukum yang adil
Mengingat bahwa tidak setiap orang itu mampu secara ekonomi untuk menggunakan advokat / penasehat hukum dalam memperoleh bantuan hukum, maka KUHAP menyatakan tentang mereka yang tidak mampu membayar penasehat hukum untuk mendampinginya dalam hal mereka melakukan perbuatan pidana yang diancam dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP
Dalam hal ini penyidik menghunjuk Pak TRIS WIDODO, SH, MH untuk mendampingi para tersangka dalam rangka pemeriksaan lanjutan di ruang Sat Resnarkoba Polres Tapsel, Rabu (18/07/2018)
#bebaskanbumidalihannatoludarinarkoba
#hidupindahtanpanarkoba
Berdasarkan Pasal 54 KUHAP tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pasal ini menentukan hak setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum apakah orang itu mampu maupun tidak mampu secara ekonomis. Bantuan hukum ini juga diharapkan dapat mencegah perlakuan tidak adil dan tidak manusiawi atas tersangka atau terdakwa yang tergolong miskin atau yang biasa disebut due process of law atau proses hukum yang adil
Mengingat bahwa tidak setiap orang itu mampu secara ekonomi untuk menggunakan advokat / penasehat hukum dalam memperoleh bantuan hukum, maka KUHAP menyatakan tentang mereka yang tidak mampu membayar penasehat hukum untuk mendampinginya dalam hal mereka melakukan perbuatan pidana yang diancam dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP
Dalam hal ini penyidik menghunjuk Pak TRIS WIDODO, SH, MH untuk mendampingi para tersangka dalam rangka pemeriksaan lanjutan di ruang Sat Resnarkoba Polres Tapsel, Rabu (18/07/2018)
#bebaskanbumidalihannatoludarinarkoba
#hidupindahtanpanarkoba
Tidak ada komentar:
Posting Komentar