Tim Operasional Satuan Reskrim Polres Nias Selatan menyita 250
liter tuak suling saat melakukan patroli di kawasan jalan Lintas Lahusa
Teluk, Nias Selatan Sumatera Utara, dalam Minggu malam (01/07). Awalnya
Tim Operasional Satreskrim Polres Nias Selatan yang di pimpin oleh Ipda
Demonstar melakukan patroli di sepanjang jalan lintas lahusa – teluk
dalam. Petugas kemudian mencurigai satu unit mobil Mitsubishi L300 BK
8709 EJ yang melintas di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan
memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan.
Kapolres
Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. melalui Kasat
Reskrim AKP Antony Tarigan didampingi oleh Kepala Bagian Operasional
(KBO) Reskrim Polres Nias Selatan Ipda Demonstar saat di konfirmasi
melalui telepon seluler nya membenarkan penangkapan tuak suling
tersebut. “10 jerigen berbagai ukuran yang berisi minuman keras jenis
tuak suling dengan volume sekitar 250 liter kita temukan di bagian
belakang mobil L300 tersebut”, ujar Demonstar.
Guna proses
pemeriksaan, barang bukti beserta pengemudi mobil kita boyong ke
Mapolres Nias Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pengemudi mobil
diketahui bernama Marnata Zebua (37) warga Dusun 1 Desa Lasara Idanoi
Kecamatan Gido Kabupaten Nias. “Pengemudi mobil mengaku mendapatkan tuak
suling tersebut dari Kecamatan Gido Kabupaten Nias dan akan dibawa ke
Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan”, jelas Demonstar. “Setelah
dilakukan pendataan dan membuat surat pernyataan, pengemudi mobil kita
pulangkan namun barang bukti 10 jerigen yang berisi tuak suling disita.
Kami akan terus melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi kejahatan
jalanan dan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Nias
Selatan”, pungkas nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar