Selasa, 03 Juli 2018

Tim Operasional Satuan Reskrim Polres Nias Selatan menyita 250 liter tuak suling

Tim Operasional Satuan Reskrim Polres Nias Selatan menyita 250 liter tuak suling saat melakukan patroli di kawasan jalan Lintas Lahusa Teluk, Nias Selatan Sumatera Utara, dalam Minggu malam (01/07). Awalnya Tim Operasional Satreskrim Polres Nias Selatan yang di pimpin oleh Ipda Demonstar melakukan patroli di sepanjang jalan lintas lahusa – teluk dalam. Petugas kemudian mencurigai satu unit mobil Mitsubishi L300 BK 8709 EJ yang melintas di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan.

Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Antony Tarigan didampingi oleh Kepala Bagian Operasional (KBO) Reskrim Polres Nias Selatan Ipda Demonstar saat di konfirmasi melalui telepon seluler nya membenarkan penangkapan tuak suling tersebut. “10 jerigen berbagai ukuran yang berisi minuman keras jenis tuak suling dengan volume sekitar 250 liter kita temukan di bagian belakang mobil L300 tersebut”, ujar Demonstar.

Guna proses pemeriksaan, barang bukti beserta pengemudi mobil kita boyong ke Mapolres Nias Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pengemudi mobil diketahui bernama Marnata Zebua (37) warga Dusun 1 Desa Lasara Idanoi Kecamatan Gido Kabupaten Nias. “Pengemudi mobil mengaku mendapatkan tuak suling tersebut dari Kecamatan Gido Kabupaten Nias dan akan dibawa ke Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan”, jelas Demonstar. “Setelah dilakukan pendataan dan membuat surat pernyataan, pengemudi mobil kita pulangkan namun barang bukti 10 jerigen yang berisi tuak suling disita. Kami akan terus melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi kejahatan jalanan dan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Nias Selatan”, pungkas nya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar