POLISI TANGKAP KURIR 1/2 KG SHABU ANTAR PROPINSI
Tapsel –
Seorang kurir shabu ditangkap Polisi di Desa Sisundung Kec. Angkola
Barat Kab. Tapanuli Selatan, pelaku APAH (24), ditangkap saat membawa ½
Kilogram shabu
Sebelumnya Kapolsek Batangtoru mendapat informasi dari
masyarakat Desa Sisundung Kec. Angkola Barat Kab. Tapanuli Selatan
bahwa adanya seorang laki-laki mencurigakan yang tidak dikenal telah
diamankan dirumah Kepala Desa, sehingga Personil dari Polsek Batangtoru
berangkat menuju ketempat, kemudian mendatangi rumah Kepala Desa
selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dimana dari pelaku APAH (24)
berhasil disita barang bukti shabu yang disimpan pelaku APAH (24)
didalam karung plastik yang berisi serabut kelapa
Berdasarkan
keterangan pelaku APAH (24) membawa shabu dari Kota Medan untuk
diantarkan kepada seseorang yang berada di Propinsi Jambi dan
sesampainya di Propinsi Jambi barulah pelaku akan menerima imbalan
sebagai kurir shabu dan sebagai upah jalan pelaku diberikan uang
sebanyak 2.000.000,- dari Kota Medan ke Propinsi Jambi
Polisi
saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya.
Dan untuk pelaku dijerat dengan pasal 115 (2), 114 (2), 112 (2)
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
#bebaskanbumidalihannatoludarinarkoba
#hidupindahtanpanarkoba
Tidak ada komentar:
Posting Komentar