Minggu, 15 Juli 2018

POLISI TANGKAP KURIR 1/2 KG SHABU ANTAR PROPINSI

POLISI TANGKAP KURIR 1/2 KG SHABU ANTAR PROPINSI

Tapsel – Seorang kurir shabu ditangkap Polisi di Desa Sisundung Kec. Angkola Barat Kab. Tapanuli Selatan, pelaku APAH (24), ditangkap saat membawa ½ Kilogram shabu
Sebelumnya Kapolsek Batangtoru mendapat informasi dari masyarakat Desa Sisundung Kec. Angkola Barat Kab. Tapanuli Selatan bahwa adanya seorang laki-laki mencurigakan yang tidak dikenal telah diamankan dirumah Kepala Desa, sehingga Personil dari Polsek Batangtoru berangkat menuju ketempat, kemudian mendatangi rumah Kepala Desa selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dimana dari pelaku APAH (24) berhasil disita barang bukti shabu yang disimpan pelaku APAH (24) didalam karung plastik yang berisi serabut kelapa

Berdasarkan keterangan pelaku APAH (24) membawa shabu dari Kota Medan untuk diantarkan kepada seseorang yang berada di Propinsi Jambi dan sesampainya di Propinsi Jambi barulah pelaku akan menerima imbalan sebagai kurir shabu dan sebagai upah jalan pelaku diberikan uang sebanyak 2.000.000,- dari Kota Medan ke Propinsi Jambi

Polisi saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya. Dan untuk pelaku dijerat dengan pasal 115 (2), 114 (2), 112 (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

#bebaskanbumidalihannatoludarinarkoba
#hidupindahtanpanarkoba




Tidak ada komentar:

Posting Komentar