Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, musnahkan
100,6 kilogram ganja dengan cara dibakar dari hasil penangkapan terhadap
lima tersangka yang kedapatan membawa ganja dari Aceh dengan tujuan
Medan dan beberapa kota besar lainnya.
Kepala Kepolisian Resor
Langkat AKBP Dedy Indriyanto, di Stabat, Selasa, mengatakan, 00,6
kilogram ganja itu hasil penangkapan terhadap tersangka Agustiar Monas
Situmorang dengan barang bukti 20 kilogram ganja, Hadang Zakaria 12
kilogram ganja, Ibrahim alias IB barang bukti 20 kilogram ganja,
Sudirman alias MAN 31 kilogram ganja Suriadi alias SUR sebanyak 21 gram
ganja, dan 16,9 kilogram ganja tersangkanya dalam penyelidikan.
Kapolres
menyampaikan pemusnahan ini setelah kasus kelima tersangka berkekuatan
hukum tetap, sehingga seluruh barang buktinya harus segera dimusnahkan.
“Kita musnahkan seluruh barang bukti ganja ini dihadapan berbagai
kalangan warga betapa seriusnya polisi untuk menyingkap dan mengungkap
peradaran ganja yang dibawa dari Aceh melintas di wilayah hukum Polres
Langkat,” tegasnya.
Pihaknya juga tidak main-main akan terus
menyikat segala bentuk peredaran narkoba yang ada diiwlyah hukum Polres
Langkat, mengungkap berbagai tersangkanya guna kita ajukan ke
pengadilan.
Dalam pemusnahan 100,6 kilogram ganja itu juga turut
dihadiriKetua Pengadilan Negeri Stabat R Aji Suryo, dari BNN Kompol Edi
Yanto, Kajari diwakili Renhard Harve, Latfor Cabang Medan Ipda Herfani
Miranda, Kasat Narkoba AKP M Yunus Taritgan, Kasubbag Humas AKP Arnold
Hasibuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar