Kamis, 05 Juli 2018

Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, musnahkan 100,6 kilogram ganja

Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, musnahkan 100,6 kilogram ganja dengan cara dibakar dari hasil penangkapan terhadap lima tersangka yang kedapatan membawa ganja dari Aceh dengan tujuan Medan dan beberapa kota besar lainnya.

Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Dedy Indriyanto, di Stabat, Selasa, mengatakan, 00,6 kilogram ganja itu hasil penangkapan terhadap tersangka Agustiar Monas Situmorang dengan barang bukti 20 kilogram ganja, Hadang Zakaria 12 kilogram ganja, Ibrahim alias IB barang bukti 20 kilogram ganja, Sudirman alias MAN 31 kilogram ganja Suriadi alias SUR sebanyak 21 gram ganja, dan 16,9 kilogram ganja tersangkanya dalam penyelidikan.

Kapolres menyampaikan pemusnahan ini setelah kasus kelima tersangka berkekuatan hukum tetap, sehingga seluruh barang buktinya harus segera dimusnahkan. “Kita musnahkan seluruh barang bukti ganja ini dihadapan berbagai kalangan warga betapa seriusnya polisi untuk menyingkap dan mengungkap peradaran ganja yang dibawa dari Aceh melintas di wilayah hukum Polres Langkat,” tegasnya.

Pihaknya juga tidak main-main akan terus menyikat segala bentuk peredaran narkoba yang ada diiwlyah hukum Polres Langkat, mengungkap berbagai tersangkanya guna kita ajukan ke pengadilan.

Dalam pemusnahan 100,6 kilogram ganja itu juga turut dihadiriKetua Pengadilan Negeri Stabat R Aji Suryo, dari BNN Kompol Edi Yanto, Kajari diwakili Renhard Harve, Latfor Cabang Medan Ipda Herfani Miranda, Kasat Narkoba AKP M Yunus Taritgan, Kasubbag Humas AKP Arnold Hasibuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar