PEMERIKSAAN TERSANGKA KASUS NARKOBA YANG DIDAMPINGI OLEH PENGACARA
Tapsel
– Senin (14/07/2018) Pak TRIS WIDODO, SH, MH selaku Penasehat Hukum
dihunjuk untuk mendapingi tersangka APAH (24) kasus narkoba jenis shabu
di Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan
Setiap orang yang
tersangkut masalah tindak pidana mempunyai hak untuk didampingi oleh
advokat atau penasihat hukum ? Pada dasarnya, setiap orang memiliki hak
untuk didampingi Advokat atau mendapatkan bantuan hukum dalam
menyelesaikan masalah-masalah hukum, baik perdata maupun pidana
Salah
satu hak tersangka dalam Kitab Undang-undnag Hukum Acara Pidana (KUHAP)
adalah mendapatkan bantuan hukum. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 54
KUHAP bahwa guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak
mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama
dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang
ditentukan dalam undang-undang
Berdasarkan Pasal 54 tersebut,
maka untuk kepentingannya tersangka berhak menolak penasihat hukum yang
ditawarkan oleh pejabat yang berwenang apabila tersangka dapat
menunjukan penasihat hukum tidak serius atau tidak objektif dalam
menangani kasus, dan pejabat berwenang wajib mengganti Penasihat hukum
Pasal
56 ayat (1) KUHAP, dijelaskan bahwa 'dalam hal tersangka atau terdakwa
disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka
yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang
tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada
semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk
penasihat hukum
#bebaskanbumidalihannatoludarinarkoba
#hidupindahtanpanarkoba
Tidak ada komentar:
Posting Komentar