2
Pemilik Shabu Diciduk di Paluta
Tapsel - Jajaran Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan meringkus dua pria yang masing-masing bernama R (27) dan S (21) warga Kabupaten Labuhan Batu
Keduanya ditangkap saat mengenderai
sepeda motor dan setelah dilakukan penggeledahan dari dalam jok sepeda motor
yang dikenderai oleh R (27) sambil berboncengan dengan S (21)
Penangkapan
keduanya dilakukan setelah sebelumnya ada mendapat informasi dari masyarakat, setelah
mendapat informasi tersebut Personil dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel langsung
melakukan penyelidikan dan berakhir dengan penangkapan keduanya pada hari Rabu
(18/07/2018) sekira pukul 23.30 Wib di Desa Siancimun Kec. Halongonan Timur
Kab. Labuhan Batu
Bahwa saat ini masih terus
mengembangkan kasus tersebut guna menangkapan D (25) terkait kepemilikan shabu
tersebut
Sedangkan untuk kedua tersangka
disangakakan dengan pasal Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang narkoba
#bebaskanbumidalihannatoludarinarkoba
#hidupindahtanpanarkoba
Tidak ada komentar:
Posting Komentar