Jumat, 20 Juli 2018

KEKUATAN PEMBUKTIAN HASIL LABORATORIUM FORENSIK SEBAGAI BUKTI DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA


KEKUATAN PEMBUKTIAN HASIL LABORATORIUM FORENSIK SEBAGAI BUKTI DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Tapsel – Jumat (20/07/2018) Personil dari Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan BRIPTU AMOS PARDAMEAN SIMORANGKIR, dengan membawa barang bukti narkotika ke Laboratorium Forensik Cabang Medan guna untuk dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris untuk sebagai kelengkapan berkas perkara serta sebagai alat bukti di Persidangan

Narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan tanpa korban, yang grafiknya meningkat karena terlibatnya lembaga dan kelompok tertentu. Indonesia yang semula menjadi negara transit atau pemasaran sekarang sudah meningkat menjadi salah satu negara tujuan bahkan telah merupakan negara produsen obat berbahaya. Hal ini dengan banyak tertangkapnya warna negara Indonesia, ini membuktikan bahwa negara Indonesia telah menjadi produsen narkotika.

Dalam hal ini kekuatan pembuktian tindak pidana narkotika dengan menggunakan hasil Laboratorium Forensik sebagai bukti dalam penggunaan narkotika, hasil penelitian menunjukkan kekuatan pembuktian tindak pidana narkotika sebagai bukti dalam penggunaan narkotika. Ini dijelaskan dalam Pasal 185 KUHAP mengenai kekuatan pembuktiaan dan penilaian alat bukti


#bebaskanbumidalihannatoludarinarkoba
#hidupindahtanpanarkoba






Tidak ada komentar:

Posting Komentar