KEKUATAN PEMBUKTIAN HASIL
LABORATORIUM FORENSIK SEBAGAI BUKTI DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Tapsel
– Jumat (20/07/2018) Personil dari Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan
BRIPTU AMOS PARDAMEAN SIMORANGKIR, dengan membawa barang bukti narkotika ke
Laboratorium Forensik Cabang Medan guna untuk dilakukan pemeriksaan secara
Laboratoris untuk sebagai kelengkapan berkas perkara serta sebagai alat bukti
di Persidangan
Narkotika
merupakan salah satu bentuk kejahatan tanpa korban, yang grafiknya meningkat
karena terlibatnya lembaga dan kelompok tertentu. Indonesia yang semula menjadi
negara transit atau pemasaran sekarang sudah meningkat menjadi salah satu
negara tujuan bahkan telah merupakan negara produsen obat berbahaya. Hal ini
dengan banyak tertangkapnya warna negara Indonesia, ini membuktikan bahwa
negara Indonesia telah menjadi produsen narkotika.
Dalam
hal ini kekuatan pembuktian tindak pidana narkotika dengan menggunakan hasil Laboratorium
Forensik sebagai bukti dalam penggunaan narkotika, hasil penelitian menunjukkan
kekuatan pembuktian tindak pidana narkotika sebagai bukti dalam penggunaan
narkotika. Ini dijelaskan dalam Pasal 185 KUHAP mengenai kekuatan pembuktiaan
dan penilaian alat bukti
#bebaskanbumidalihannatoludarinarkoba
#hidupindahtanpanarkoba
Tidak ada komentar:
Posting Komentar