PELIMPAHAN
TERSANGKA BERIKUT BARANG BUKTI KASUS NARKOBA KE KAJARI TAPSEL
Tapsel - BS (53) dan PS (35) yang menjadi tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis shabu dan ganja menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Padang Tapanuli Selatan, setelah dilakukan penyerahan tahap II oleh Penyidik Pembantu dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel BRIPKA DEDI PRIANTO, Selasa (17/07/2018)
Diketahui, tersangka dibekuk dari Personil Sat Resnarkoba Polres Tapsel di Desa Siholbung Kec. Batangtoru Kab. Tapsel dan Kel. Pardomuan Kec. Angkola Selatan Kab. Tapsel
Tapsel - BS (53) dan PS (35) yang menjadi tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis shabu dan ganja menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Padang Tapanuli Selatan, setelah dilakukan penyerahan tahap II oleh Penyidik Pembantu dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel BRIPKA DEDI PRIANTO, Selasa (17/07/2018)
Diketahui, tersangka dibekuk dari Personil Sat Resnarkoba Polres Tapsel di Desa Siholbung Kec. Batangtoru Kab. Tapsel dan Kel. Pardomuan Kec. Angkola Selatan Kab. Tapsel
Dari tangan tersangka BS (53) petugas mendapatkan barang bukti shabu dan untuk PS (35) petugas berhasil menyita barang bukti berupa ganja. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 10 Tahun penjara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar