Rabu, 18 Juli 2018

TERSANGKA DAN BARANG BUKTI DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN

TERSANGKA DAN BARANG BUKTI DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN


Berkas Perkara dua tersangka MJ dan RPM kasus narkoba, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Padang Lawas

Penyidik punya kewajiban mengirimkan Tersangka dan Barang Bukti kepada JPU sebagaimana diatur dalam KUHAP, sehingga pada hari Rabut (18/07/2018) BRIPKA YUSUF INDRA KESUMA SIREGAR, S.H. bersama personil lainnya berangkat ke Kecamatan Barumun untuk menyerahkan kedua tersangka MJ dan RPM ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas


Tidak ada komentar:

Posting Komentar