TERSANGKA DAN BARANG BUKTI DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN
Berkas Perkara dua tersangka MJ dan RPM kasus narkoba, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Padang Lawas
Penyidik punya kewajiban mengirimkan Tersangka dan Barang Bukti kepada
JPU sebagaimana diatur dalam KUHAP, sehingga pada hari Rabut
(18/07/2018) BRIPKA YUSUF INDRA KESUMA SIREGAR, S.H. bersama personil
lainnya berangkat ke Kecamatan Barumun untuk menyerahkan kedua tersangka
MJ dan RPM ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar