POLISI TANGKAP PENGEDAR SHABU DI KABUPATEN PALUTA
Tapsel –
Personil dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel menciduk pengedar narkoba
jenis shabu, Sabtu malam (14/07/2018). Tersangka yang berinisial RSS
(35) warga Desa Hutatonga Kec. Padang Bolak Kab. Paluta. Tersangka
berhasil diringkus setelah sebelumnya menjual shabu
Penangkapan
berawal dari informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual
beli narkoba jenis shabu, selanjutnya Personil dari Sat Resnarkoba
Polres Tapsel langsung melakukan penyelidikan dan melakukan undercover
buy, dan setibanya di Ling. I Kel. Pasar Gunungtua Kec. Padang Bolak
Kab. Paluta tersangka berhasil ditangkap dan pada saat dilakukan
penggeledahan badan dimana dari tersangka RSS (35) berhasil disita
barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik yang berisi shabu
Selanjutnya
tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Tapsel dan untuk
tersangka RSS (35) dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika
#bebaskanbumidalihannatoludarinarkoba
#hidupindahtanpanarkoba
Tidak ada komentar:
Posting Komentar