Minggu, 15 Juli 2018

POLISI TANGKAP PENGEDAR SHABU DI KABUPATEN PALUTA

POLISI TANGKAP PENGEDAR SHABU DI KABUPATEN PALUTA

Tapsel – Personil dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel menciduk pengedar narkoba jenis shabu, Sabtu malam (14/07/2018). Tersangka yang berinisial RSS (35) warga Desa Hutatonga Kec. Padang Bolak Kab. Paluta. Tersangka berhasil diringkus setelah sebelumnya menjual shabu

Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkoba jenis shabu, selanjutnya Personil dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel langsung melakukan penyelidikan dan melakukan undercover buy, dan setibanya di Ling. I Kel. Pasar Gunungtua Kec. Padang Bolak Kab. Paluta tersangka berhasil ditangkap dan pada saat dilakukan penggeledahan badan dimana dari tersangka RSS (35) berhasil disita barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik yang berisi shabu

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Tapsel dan untuk tersangka RSS (35) dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

#bebaskanbumidalihannatoludarinarkoba
#hidupindahtanpanarkoba



Tidak ada komentar:

Posting Komentar