Direktur TIndak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian
Republik Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Dr. Drs. H.M. Fadil Imran,
M.Si. menerangkan, pihaknya akan menyelidiki pelaku utama dan pemilik
modal penyebar berita bohong (hoax) serta ujaran kebencian yang
dilakukan MCA.
Selanjutnya, Brigjen Pol. Dr. Drs. H.M. Fadil
Imran, M.Si. menambahkan, pihaknya sedang mendalami siapa yang order.
Apakah ada kaitannya dengan ormas atau organisasi apapun. Karena
pihaknya menduga terdapat sejumlah aliran dana dalam setiap jaringan MCA
menyebarkan hoax. Hal ini terlihat dari sistem kerja MCA yang
terstruktur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar