Majelis Ulama Indonesia mengapresiasi kinerja Polri dalam membongkar kelompok MCA. MCA merupakan kelompok yang diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian, penghinaan, dan pencemaran nama baik terhadap pemimpin dan para pejabat negara.
Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, bahwa perbuatan kelompok tersebut bertentangan dengan hokum positif, juga tidak dibenarkan secara Syariah dan haram hukumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar