.
Guna menciptakan masyarakat yang patuh hukum khususnya patuh terhadap peraturan berlalu lintas, kami menyampaikan himbauan tentang Tertib Berlalu Lintas antara lain mengendarai kendaraan bermotor roda dua wajib menggunakan Helm dan melengkapi surat-surat kendaraan.
.
Seharusnya setiap pengendara selalu mematuhi aturan yang diberlakukan di jalan raya, demi keselamatan diri sendiri dan juga orang lain. Berlalu lintas dengan cara mematuhi aturan-aturan yang ada salah satu cara menghindari terjadinya kecelakaan.
.
Dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas ( kamseltibcar lantas ), terwujudnya etika berlalu lintas adalah citra budaya bangsa, terwujudnya penegakan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
.
Stop Pelanggaran
Stop Kecelakaan
Keselamatan Untuk Kemanusiaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar