Hate speech adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan
yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan
sikap prasangka entah dari pihak pelaku Pernyataan tersebut ataupun
korban dari tindakan tersebut.
Berikut adalah cara-cara melaporkan ujaran kebencian atau hate speech ke Polisi sebagi berikut :
1. Tunjukan bukti seperti tangkapan layar atau screenshot, alamat url,
foto dan/ atau video dari ujaran kebencian yang akan dilaporkan.
2. Datangi kantor Polisi terdekat, setidaknya Polres dan menuju ruang SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu).
3. Sampaikan kepada petugas tentang ujaran kebencian dan barang buktinya.
4. Jawablah dengan sebenar-benarnya petanyaan yang berkaitan dengan laporan ujaran kebencian.
5. Petugas memberikan bukti pelaporan.
6. Menunggu pemberitahuan tindak lanjut dari petugas.
#himbauanpolri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar