Polri menegaskan pihaknya tidak melarang penggunaan aplikasi Global Positioning System (GPS) yang ada di telepon genggam untuk mencari petunjuk arah saat berkendara. Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Halim Pagarra
Selanjutnya Dir Lantas Metro Jaya ini menjelaskan, GPS boleh digunakan apabila telepon genggam tersebut diletakan di tempat tertentu dan tidak membuat pandangan mata pengendara terpaku pada layar. Yang tidak diperbolehkan adalah jika aplikasi tersebut digunakan dengan posisi-posisi yang menyalahi aturan dan menimbulkan konsentrasi pengendara menjadi menurun
Pengemudi yang mengemudikan kendraan dengan mengakses aplikasi ber-GPS bisa ditindak, apabila saat berkendraan menggunakan satu tangan dengan alasan sedang mengakses GPS. Sebaiknya pengendara yang akan mengakses GPS menepi di tempat yang seharusnya, agar tidak mengganggu konsentrasi saat berkendaraan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar