Polri Tegaskan Bagi Penyebar Hoax Bisa Didenda Rp 1 Miliar
Polri
terus melakukan sosialisasi melalui jajarannya kepada masyarakat
terkait bahaya penyebaran hoax melalui media sosial. Hal itu berkaitan
dengan potensi besar penyebaran hoax yang dapat merusak persatuan dan
kesatuan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Polri terus mengimbau
seluruh elemen masyarakat untuk tak mudah mempercayai informasi negatif
yang banyak beredar.
Wakapolres Demak, Kompol Ibnu
Bagus Santosa mengatakan, “Para ulama dan masyarakat, kami imbau untuk
turut membantu memelihara stabilitas keamanan bangsa Indonesia. Jangan
sampai ada hoax.” Kompol Ibnu menjelaskan, “Penyebar hoax bisa dijerat
Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE).” Wakapolres Demak itu menambahkan, “Dalam
pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau
tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa
terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.”
Polisi terus menyerukan kepada masyarakat pentingnya dalam penggunaan
teknologi, tak terkecuali dalam media sosial. Dalam hal ini, pihak
kepolisian menekankan untuk menyaring dahulu informasi yang didapat
sebelum menyebarkannya.
Perwira Menengah Melati Satu
itu kembali menekankan, “Polri mengingatkan kepada semua elemen
masyarakat dan pihak-piha yang tak bertanggung jawab yang menyebarkan
hoax untuk tidak melakukan lagi. Jangan sampai terjerumus ke dalam
hal-hal yang bisa merugikan diri sendiri maupun bangsa dan negara.
Penting untuk saring dulu sebelum menyebarkan berita yang kita terima.”

Tidak ada komentar:
Posting Komentar