Kepolisian berhasil mengamankan RP (28) warga Lubuk Baja Kota, Batam
terduga pelaku yang menyebarkan informasi berupa ujaran kebencian atau
hate speech terkait SARA, Rabu (7/3).
Pelaku diamankan terkait
memberikan komentar di media sosial Facebook atas namanya sendiri
terkait video yang berisi tentang pembangunan rumah adat di Kabupaten
Bengkalis, Riau, yang kemudian menimbulkan permusuhan suku.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 45A ayat 2 UU RI No. 19
tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE jo
Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 14
UU RI No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Tidak ada komentar:
Posting Komentar