Sabtu, 10 Maret 2018

POLISI CIDUK PELAKU PENYEBAR UJARAN KEBENCIAN DI BATAM

Kepolisian berhasil mengamankan RP (28) warga Lubuk Baja Kota, Batam terduga pelaku yang menyebarkan informasi berupa ujaran kebencian atau hate speech terkait SARA, Rabu (7/3).

Pelaku diamankan terkait memberikan komentar di media sosial Facebook atas namanya sendiri terkait video yang berisi tentang pembangunan rumah adat di Kabupaten Bengkalis, Riau, yang kemudian menimbulkan permusuhan suku.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 45A ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 14 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana


Tidak ada komentar:

Posting Komentar