Pelaku ditangkap dikarenakan memposting isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI), penganiayaan ulama, pencemaran nama baik terhadap tokoh agama sampai pejabat nasional dengan menggunakan akun milik orang lain yang berhasil dihack oleh KB. Penyelidikan awal kepolisian KB setidaknya berhasil menghack tiga sampai lima akun media sosial milik orang lain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka KB (31) dijerat
dengan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo
pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar