Kapolres Subang AKBP MUHAMMAD JONI, SIK, MSI melaksanakan Press Realease perihal : telah dilakukan OTT dengan diamankannya pelaku dan barang bukti uang sebesar 5 juta rupiah terhadap 3 orang pelaku yang mengaku sebagai Anggota Komisioner KPK
Pada hari Rabu, 07 Maret 2018, sekira pukul 13.30 Wib, Tim Tindak Satgas Saber Pungli Subang Jawa Barat telah mengamankan / tangkap tangan : 2 orang pelaku yang mengaku sebagai Anggota Komisioner KPK Bagian Investigasi dan 1 orang masyarakat yang memfasilitasi komunikasi kepada Kadis Tata Ruang dan Kebersihan (DISTARKIMSIH) Kab. Subang, dengan modus meminta paket proyek yang ditenderkan oleh dinas tersebut, namun permintaan para pelaku disampikan setelah proses lelang selesai. Dikarenakan proses lelang sudah selesai, selanjutnya para pelaku pun (DISTARKIMSIH) Kab. Subang yang diwakili oleh salah satu Kabid Dinas tersebut sebesar 5 juta rupiah. Ketiga orang pelaku tersebut berhasil diamankan setelah menerima uang sebesar 5 juta rupiah dari salah satu Kabid Dinas tersebut pada salah satu rumah makan yang beralamat di Kel. Sukamelang, Kec / Kab. Subang, Jawa Barat
Adapun identitas para pelaku yang berhasil diamankan, yaitu :
1) Nama JUYANDA SUHRO, umur 50 tahun
2) Nama GALIH RAMA ARRAHMAN, umur 19 tahun
3) Nama DIKDIK, umur 51 tahun
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku, yaitu :
- Uang tunai sebesar 5 juta rupiah
- 1 buah Kartu Tanda Anggota Lembaga Pemantau
Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNR)
- 1 lembar Surat Deklarasi antara Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), LPPNRI dan DPR RI
- 2 unit Hp jenis Nokia
- 1 unit Hp jenis Samsung
- 4 buah KTP yang dibawa para pelaku

Tidak ada komentar:
Posting Komentar