Subdit IV Cyber Crime Direskrimsus Polda Metro Jaya berhasil
mengamankan KPS, NA dan ATP pelaku yang telah membobol 600 website.
Mereka ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu (11/3).
.
“Mereka
menjebol system pengamanan (dengan cara hacking) dari system elektronik
milik orang lain. Kemudian mengancam atau menakut-nakuti dengan meminta
sejumlah uang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo
Yuwono, S.I.K, M.Si.
.
Pelaku merupakan kelompok SBH (Surabaya Black Hat). Mereka turut memeras korbannya dalam bentuk uang PayPal dan Bitcoin.
KPS
adalah pendiri dan anggota dari kelompok SBH. Sedangkan NA merupakan
peretas dan turut memeras korbannya dalam bentuk uang PayPal dan
Bitcoin. Dari aksi mereka, bisa menghasilkan uang ratusan juta rupiah
per tahun.
.
Saat ini, polisi masih
memburu empat orang rekan mereka yang buron. Atas perbuatannya, para
pelaku dikenakan Pasal 30 jo 46 dan atau Pasal 29 jo 45B dan atau 32 Jo
Pasal 48 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun
2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010
tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar