Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus
Polda Metro Jaya bersama FBI (Federal Bureau of Investigation) berhasil
mengamankan tersangka KPS dan NA yang merupakan jaringan peretas sistem
elektronik yang diduga meretas 3.000 sistem elektronik di 40 negara.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan motif dengan meminta
sejumlah uang melalui pembayaran akun Paypal dan Bitcoin. “Itu dari FBI,
kita kan punya kerjasama antara FBI dari IC3 (Internet Crime Complaint
Center) itu adalah pusat pengaduan ada di Jakarta dan pusatnya di
Amerika,’ ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono.
.
Dalam
penangkapan ini, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa
handphone, laptop dan modem. Dan para tersangka akan dikenakan pasal
berlapis sebagaimana Pasal 30 Juncto 46 dan atau Pasal 29 Juncto 45B dan
atau Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang
perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 3,
4, dan 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tndak Pidana Pencucian
Uang.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar