Wawancara ini terkait beredarnya video penggunaan fasilitas Polri (helikopter Polda Sumut) yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sumut didampingi oleh Kabid Humas Polda Sumut, Dir Pamobvit Polda Sumut, Kasubdit Paminal Bid Propam Polda Sumut serta Kasubdit Provos Bid Propam Polda Sumut.
Kapolda Sumut menyampaikan bahwa telah dibentuk tim untuk menyelidiki kasus tersebut dan didapati bahwa benar Helikopter Polda Sumut tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi suatu pernikahan di Kota Pematang Siantar.
"Kami telah meminta agar pilot Helikopter ditarik dan dilakukan
pergantian karena mereka masih dalam status BKO di Polda Sumut", jelas
Kapolda Sumut
Berbicara sanksi, Kapolda Sumut menjelaskan bahwa anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan fasilitas Polri untuk kepentingan pribadi dapat diberi sanksi berupa ditempatkan pada tempat khusus, demosi ataupun teguran.
"Hal ini sebagai koreksi bagi kami artinya Kepolisian ini memiliki banyak sarana. Namun penggunaan sarana tersebut ada ketentuannya. Sarana tersebut dapat digunakan apabila untuk kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi", tegas Kapolda Sumut
Berbicara sanksi, Kapolda Sumut menjelaskan bahwa anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan fasilitas Polri untuk kepentingan pribadi dapat diberi sanksi berupa ditempatkan pada tempat khusus, demosi ataupun teguran.
"Hal ini sebagai koreksi bagi kami artinya Kepolisian ini memiliki banyak sarana. Namun penggunaan sarana tersebut ada ketentuannya. Sarana tersebut dapat digunakan apabila untuk kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi", tegas Kapolda Sumut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar