Pelaku ditangkap, Kamis (01/03/2018) sekira pukul 16.30 Wib. Saat itu pelaku sedang duduk-duduk sambil minum tuak di sebuah pakter tuak sakaligus menunggu pembeli yang akan memesan ganja kepada pelaku
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastik assoy warna hitam yang didalamnya berisikan 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik putih yang berisikan ganja, Uang tunai sebesar Rp. 266.000,- dan 1 (satu) unit handphone merk nokia
Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) atau 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun penjara
Sementara itu pelaku AS mengaku nekat menjual ganja untuk mencukupi kebutuhan hidup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar