Kamis, 11 Januari 2018

TERSANGKA DAN BARANG BUKTI DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN


Berkas Perkara dua tersangka SMP (39) dan HIP (44) kasus narkoba, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan
Penyidik punya kewajiban mengirimkan Tersangka dan Barang Bukti kepada JPU sebagaimana diatur dalam KUHAP, sehingga pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2018 BRIPTU AMOS SIMORANGKIR dan BRIPDA WILDA HIDAYAH HARAHAP bersama personil lainnya berangkat ke Kecamatan Sipirok untuk menyerahkan kedua tersangka SMP (39) dan HIP (44) ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan
@hurabasatu @humaspolrestapsel
.
.
.
.
.
.
.
#Bebaskanbumidalihannatoludarinarkoba
#Hidupindahtanpanarkoba





Tidak ada komentar:

Posting Komentar