Kamis, 11 Januari 2018
TERSANGKA DAN BARANG BUKTI DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN
Berkas Perkara dua tersangka SMP (39) dan HIP (44) kasus narkoba, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan
Penyidik punya kewajiban mengirimkan Tersangka dan Barang Bukti kepada JPU sebagaimana diatur dalam KUHAP, sehingga pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2018 BRIPTU AMOS SIMORANGKIR dan BRIPDA WILDA HIDAYAH HARAHAP bersama personil lainnya berangkat ke Kecamatan Sipirok untuk menyerahkan kedua tersangka SMP (39) dan HIP (44) ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan
@hurabasatu @humaspolrestapsel
.
.
.
.
.
.
.
#Bebaskanbumidalihannatoludarinarkoba
#Hidupindahtanpanarkoba
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar