Selasa, 16 Januari 2018

PENJEMPUTAN TERSANGKA BERIKUT BARANG BUKTI KE POLSEK BARTENG



Tapsel - Personil dari Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan melakukan Penjemputan Tersangka dan Barang Bukti ke Polsek Barumun Tengah terkait kasus kepemilikan Narkotika jenis Shabu terhadap pelaku tersangka inisial NH








Selanjutnya pelaku NH berikut barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan shabu dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna proses hukum lebih lanjut

Terhadap pelaku tersebut disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika


Tidak ada komentar:

Posting Komentar