Tapsel - Personil dari Sat Resnarkoba Polres
Tapanuli Selatan melakukan Penjemputan Tersangka dan Barang Bukti ke Polsek
Barumun Tengah terkait kasus kepemilikan Narkotika jenis Shabu terhadap pelaku
tersangka inisial NH
Selanjutnya pelaku NH berikut barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan shabu dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna proses hukum lebih lanjut
Terhadap pelaku tersebut disangka
melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar