Titik pangkal pemeriksaan dihadapan penyidik atau penyidik pembantu adalah tersangka karena dari tersangka diperoleh keterangan tentang peristiwa pidana yang sedang diperiksa. Akan tetapi sekalipun tersangka yang menjadi titik tolak pemeriksaan tersangka tidak boleh dipandang sebagai objek pemeriksaan (inkuisator). Tersangka harus ditempatkan pada kedudukan manusia yang memiliki harkat dan martabat serta harus dinilai sebagai subjek, bukan sebagai objek. Pembuatan tindak pidana tersangka yang menjadi objek pemeriksaan, menurut Pasal 8 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004, tersangka harus dianggap tidak bersalah sesuai dengan prinsip hukum "praduga tak bersalah" sampai diperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukun tetap
Bripda Untung Pane |
Pada pemeriksaan tersangka, seorang penyelidik harus memperhatikan keterangan yang berlaku dan tidak boleh bertindak diluar keterangan tersebut, salah satu ketentuan tersebut mengenai hak-hak tersangka didalam pemeriksaan
BRIPDA UNTUNG PANE melakukan pemeriksaan permulaan pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2018diruangan Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar