Senin, 22 Januari 2018

PENJEMPUTAN TERSANGKA BERIKUT BARANG BUKTI KE POLSEK SOSA

Personil dari Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan BRIPKA MHD SARIF SRG dan BRIGADIR ANDI DONGORAN melakukan Penjemputan Tersangka dan Barang Bukti ke Polsek Sosa terkait kasus kepemilikan Narkotika jenis Shabu terhadap pelaku tersangka inisial BP. Dimana Kanit Reskrim Polsek Sosa IPDA SUYATNO yang menyerahkan langsung tersangka berikut barang bukti kepada personil Sat Resnarkoba Polres Tapsel

Selanjutnya pelaku NH berikut barang bukti berupa 7 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan shabu dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna proses hukum lebih lanjut

Terhadap pelaku tersebut disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar