Personil dari Sat Resnarkoba Polres
Tapanuli Selatan BRIPKA MHD SARIF SRG dan BRIGADIR ANDI DONGORAN melakukan Penjemputan Tersangka dan Barang Bukti ke Polsek Sosa
terkait kasus kepemilikan Narkotika jenis Shabu terhadap pelaku tersangka
inisial BP. Dimana Kanit Reskrim Polsek Sosa IPDA SUYATNO yang menyerahkan langsung tersangka berikut barang bukti kepada personil Sat Resnarkoba Polres Tapsel
Selanjutnya pelaku NH berikut barang bukti berupa 7 (satu) bungkus plastik klip
kecil yang berisikan shabu dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna proses
hukum lebih lanjut
Terhadap pelaku tersebut disangka
melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar