Tapsel – Tiga pelaku tindak
pidana narkoba jenis ganja ditangkap Personil dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel,
pada Selasa (23/01/2018) malam tadi. Dari penangkapan tersebut, berhasil disita
barang bukti berupa ganja
Tiga pelaku antaranya USH (35), BS (32) dan KA (37)
yang ditangkap ditempat yang berbeda dan berdasarkan pengakuan dari pelaku USH
memperoleh ganja dari BS dari keterangan pelaku BS memperoleh ganja dengan cara
membeli dari KA dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
Penangkapan berawal
dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Wilayah Kecamatan
Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan. Menerima laporan tersebut, personil
dari Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan langsung melakukan penyelidikan dan
berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada saat berada di Desa Marisi
Kec. Angkola Timur Kab. Tapsel
Terhadap ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar