Pada hari Rabu tanggal 24 Januari
2018 pada pukul 09.00 Wib bertempat diruang pemeriksaan Kantor Kejaksaan Negeri
Tapanuli Selatan, telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
(tahap II) perkara Tindak Pidana Narkotika oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Tapanuli
Selatan
Sebelumnya, Penyidik Pembantu dari
Sat Resnarkoba menjemput tersangka dari RUTAN Cabang Sipirok di Sipirok
berdasarkan Surat Penjemputan Tersangka, selanjutnya
dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dengan pengawalan dari
Personil Sat Resnarkoba
Dalam Pemeriksaan Tahap II tersebut
tersangka mengakui atas perbuatan mereka
Selanjutnya Personil
Sat Resnarkoba menuju ke Rutan Cabang Gunungtua yang berada di Gunungtua untuk
menjemput empat orang tersangka guna untuk diserahkan ke Kantor Kejaksaan
Negeri Padang Lawas Utara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar